Pages

Tampilkan postingan dengan label 04 - KODE ETIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 04 - KODE ETIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juli 2015

KODE ETIK - PROFESI FORMAL , SEORANG DOKTER

KODE ETIK - PROFESI FORMAL , SEORANG DOKTER

Profesi Formal : Dokter

Dokter adalah sebuah profesi yang berprofesi untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Namun tidak semua orang yang dapat menyembuhkan orang yang sakit disebut dengan Dokter. Biasanya untuk menjadi Dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus, hingga mendapat gelar dalam bidang kedokteran.

Untuk menjadi seorang dokter, seseorang harus menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran selama beberapa tahun terggantung sistem yang dipakai oleh Universitas tempat Fakultas Kedokteran itu berada. Di Indonesia Pendidikan Dokter mengacu pada suatu Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia (KIPDI). Layanan yang diselenggarakan oleh Dokter biasanya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran. Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area kompetensi atau kompetensi utama yaitu :

1) Keterampilan komunikasi efektif.
2) Keterampilan klinik dasar.
3) Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran.
4) Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
5) Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi.
6) Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
7) Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.

Dokter itu bermacam-macam, ada Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Dokter Hewan. Dokter Umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia [1]. Dokter Umum juga biasa disebut sebagai Dokter Keluarga.

Dokter Umum biasanya melakukan praktek di klinik-klinik, di rumah sakit, atau membuka praktek sendiri di rumah. Sedangkan Dokter spesialis adalah Dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu [2]. Seorang Dokter harus menjalani pendidikan Dokter pasca sarjana (spesialisi) untuk dapat menjadi Dokter Spesialis. Pendidikan Dokter Spesialis merupakan program pendidikan lanjutan dari program pendidikan Dokter setelah Dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan Dokter Umum dasar.

Dokter Spesialis itu misalnya :

1. Sp.A – Spesialis Anak
2. Sp.An – Spesialis Anastesi
3. Sp.And – Spesialis Andrologi
4. Sp.B – Spesialis Bedah
5. Sp.BA – Spesialis Bedah Anak
6. Sp.BTKV – Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
7. Sp.BM – Spesialis Bedah Mulut
8. Sp.BP – Spesialis Bedah Plastik
9. Sp.BS – Spesialis Bedah Syaraf, dan lain-lain.

KODE ETIK - PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN

KODE ETIK - PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN

sekarang saya akan membahas mengenai pelanggaran kode etik kedokteran. Pelanggaran kode etik profesi itu sendiri adalah penyelewengan / penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat [1]. Sedangkan pelanggaran kode etik kedokteran berarti seorang Dokter yang melanggar pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam kode etik kedokteran.

Meskipun norma-norma atau aturan-aturan untuk profesi Dokter telah ditetapkan di dalam kode etik kedokteran, namun ada saja Dokter-Dokter nakal yang melakukan tindakan yang menyeleweng / menyimpang dari norma-norma atau aturan-aturan yang telah ditetapkan. Padahal di dalam kode etik kedokteran itu sendiri sudah dijelaskan hal-hal apa saja yang bertentangan dengan kode etik kedokteran, dan hal-hal apa saja yang tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran. Berikut beberapa hal yang dipandang bertentangan dengan etik kedokteran pasal 3 yang berbunyi :
“Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi” :
  1. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk.
  2. Menerima imbalan selain dari pada yang layak, sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keihlasan dan pengetahuan dan atau kehendak pasien.
  3. Membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi / obat, perusahaan alat kesehatan / kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter.
  4. Melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.
Dan berikut hal-hal yang dipandang bertentangan dengan etik kedokteran pasal 4 yang berbunyi “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri” :
a) Menggunakan gelar yang tidak menjadi haknya.
b) Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik lisan maupun dalam tulisan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik yaitu :
  1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
  2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
  4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
  5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum.

KODE ETIK - KW UMUM , KW DOKTER TRHDP PASIEN , KW DOKTER TRHDP TMN SEJAWAT DAN KW TRHDP DIRI SENDIRI

KODE ETIK - KW UMUM , KW DOKTER TRHDP PASIEN , KW DOKTER TRHDP TMN SEJAWAT DAN KW TRHDP DIRI SENDIRI

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.

SEDIKIT KUTIP RINGKAS

dokter adalah sebuah profesi yang berprofesi untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Namun tidak semua orang yang dapat menyembuhkan orang yang sakit disebut dengan Dokter.

Di dalam menjalankan profesinya, Dokter memerlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman. Kode etik adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik [1]. Adapun yang menjadi tujuan kode etik yaitu agar profesional serta memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi Dokter Indonesia anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam melaksanakan praktek kedokteran. Kode etik kedokteran tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.

KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.

Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.

Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.

Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.

Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.

Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.